Wednesday, November 05, 2003

Infaq

Majalah Syir'ah, Tahannus, November 2003
Oleh Mujtaba Hamdi

Ini perkembangan baru. Istilah infaq mendapat kedudukan yang berbeda dari sebelumnya. Dulu, kata infaq kita saksikan menempel pada kotak-kotak sumbangan, di masjid, mushola, atau juga di tempat-tempat yang kerap dikunjungi orang. Dulu, kata infaq kita temukan pada kalender terbitan pesantren, pada kartu pembayaran pendidikan madrasah, atau pada buletin dakwah yang terbit tiap Jumat itu. Hingga kini, hal ini masih kita saksikan.

Tapi, yang berbeda , tak hanya di sana kata infaq “bersemayam”. Ada “pengembangan sayap”. Lihatlah, kata infaq ada pada kemasan produk kosmetika (bedak, pelembab, pembersih wajah), pada mie instan, air minum kemasan, sabun mandi, deterjen, pasta gigi. Pada berbagai produk komersial. Tak semua produk, memang. Ini mungkin hanya terjadi pada produk-produk yang bermerek “islami”, dan terutama yang didistribusikan melalui multilevel marketing (MLM) “islami” pula.

Di sana, kata infaq tak hanya merupakan “kata ganti” dari “harga”, seperti pada buletin Jumat atau kalender terbitan pesantren. Tapi, kalaupun dicari “kata ganti”-nya, ia lebih dekat dengan “dana sosial”, “dana anak yatim”, “dana korban bencana alam”, dan sejenisnya, seperti pada produk-produk komersial lain. Lihat misalnya “2,5 persen untuk infaq”. Ini mirip dengan “3 persen disumbangkan untuk dana sosial”, “1 persen untuk beasiswa penyelesaian tugas akhir” (seperti pada sebuah produk obat sakit kepala), “2 persen untuk korban bom Bali”, dan seterusnya.

Lalu, apa yang berbeda? Ibadah. Dari brosur-brosur yang disebar, kita tahu, inilah konon yang membedakan produk-produk “islami” dengan produk-produk lain. Ada infaq, ada ibadah. Orang yang ber-infaq itu seperti menanam benih yang dari benih itu kemudian tumbuh tujuh tangkai, dan setiap tangkai mengeluarkan seratus bulir. Kamatsali habbatin anbatat sab’a sanâbila fî kulli sunbulatin mi’atu habbah, kata al-Quran. Begitu agungnya pahala infaq: menanam satu benih, tumbuh tujuh ratus bulir.

Akan tetapi, apakah yang “dana sosial”, “dana korban bom Bali”, berbeda dengan infaq, artinya bukan sebuah ibadah?

Kata infaq dalam al-Quran memang mendapat tempat istimewa. Dalam al-Baqarah (2): 261 di atas, misalnya, frasa al-ladzîna yunfiqûn (orang yang ber-infaq) segera diikuti dengan sederetan kalimat yang menggambarkan berlipat-lipatnya pahala, lalu dilanjutkan dengan kalimat wallâhu yudlâ’ifu liman yasyâ’ (Allah melipatgandakan [pahala] untuk orang yang Dia kehendaki), dan diakhiri dengan wallahu wâsi’un ‘alîm (Dan Allah Mahaluas [karunia-Nya] dan Maha Mengetahui). Betapa istimewanya: lafal infaq diletakkan di antara “samudera karunia” yang tak terjangkau luasnya.

Pada al-Baqarah (2): 265 juga demikian. Frasa al-ladzîna yunfiqûn segera disusul dengan kalimat perumpamaan yang indah: kamatsali jannatin bi rabwatin ashâbahâ wâbilun fa âtat ukulahâ dhi’fayn (seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi, yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat). Sebuah kebun yang tak hanya indah, tapi juga lebat buah-buahannya, produktif. Begitu produktifnya, sehingga disusul lagi dengan kalimat fa in lam yushibhâ wâbilun fathall (kalaupun hujan lebat tak mengguyur maka gerimis [pun cukup melebatkan buah]).

Posisi infaq yang demikian dalam al-Quran juga bisa dijumpai pada ayat-ayat lain. Kata infaq diiringi dengan kalimat-kalimat indah nan menyejukkan. Ada ajruhum ‘inda rabbihim (pahala di sisi Rabb), yang menunjukkan “intim”-nya hubungan antara infaq dan pahala. Ada Allâhu yuhibbul muhsinîn (Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsân), yang menandakan bahwa infâq begitu dekat dengan ihsân, yang kemudian sangat dekat dengan cinta Allah. Ada juga ‘uqba al-dâr (akhir yang baik), atau—seperti yang sering kita dengar—tijâratan lan tabûr (perniagaan yang tak bakal merugi), yang mengekspresikan kaitan yang hampir tak terpisahkan antara infaq dengan karunia yang tiada habis, dunia dan akhirat.

Namun, dari itu semua, apa sebenarnya yang dimaksudkan al-Quran dengan kata infaq itu sendiri?

Menarik satu pengertian dari kata infaq tak semudah yang kita bayangkan. Pernah, para penafsir di era Sahabat memperdebatkan makna kata infaq dalam satu ayat wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn (dan dari rezeki yang Aku [Allah] berikan kepada mereka, mereka ber-infaq). Ibnu Abbâs mengatakan, yang dimaksud dengan infaq di situ adalah zakat, zakat wajib. Alasannya, kata yunfiqûn di situ “sepaket” dengan kata yuqîmûn al-shalâh, mendirikan salat. Salat adalah ibadah wajib, maka urut-urutannya kemudian, ya, zakat wajib, yang diungkapkan dengan kata infaq itu.

Ibnu Mas’ûd tidak demikian. Infaq di situ adalah infaq seorang lelaki kepada keluarganya, nafkah keluarga. Argumen Ibnu Mas’ud, infaq dalam pengertian ini adalah infaq yang paling utama sebagaimana disebutkan Rasulullah. Lain lagi pendapat al-Dhahhâk. Menurut dia, yang dimaksud adalah sedekah sunah, shadaqat al-tathawwu’. Al-Dhahhâk punya logika begini. Kalau yang dimaksud zakat, tentu akan dipakai lafaz yang tegas, yaitu al-zakâh. Dan, jika yang digunakan lafaz selain al-zakât, kata al-shadaqah misalnya, maknanya bisa dua: wajib (zakat) dan sunah (sedekah). Lalu, kalau dipakai lafaz al-infâq maka maknanya tak lain adalah shadaqat al-tathawwu’, sedekah sunah.

Bisa kita lihat, dari perdebatan para Sahabat tersebut, kata infaq bisa dipakai untuk menunjuk berbagai pengertian. Bisa zakat, nafkah keluarga, atau sedekah sunah.

Lagi pula, kata infaq pun tak hanya digunakan untuk merepresentasikan “kebajikan” semata. Kalau kita telusuri lagi, kata infaq juga digunakan untuk menunjuk segala model pembelanjaan kekayaan. Surah al-Anfâl (8): 36, misalnya, menggunakannya dalam konteks orang kafir membelanjakan kekayaan untuk menggencet umat mukmin. Artinya, kata infaq juga dipakai untuk menunjuk pengertian “pembelanjaan harta demi sebuah kejahatan”.

Para Sahabat penafsir pun menggunakan kata infaq untuk menerangkan makna “menghambur-hamburkan harta” (al-tabdzîr). Ibnu ‘Abbâs, Ibnu Mas’ûd, Mujâhid, maupun Qatâdah (penafsir-penasfir besar era Sahabat), saat memberi tafsir wa lâ tubadzdzir tabdzîrâ (jangan kau hambur-hamburkan hartamu), mengatakan, al-tabdzîr infâqu l-mâl fi ghairi haqqihi (al-tabdzîr ‘menghamburkan harta’ adalah meng-infaq-kan harta untuk hal yang tak semestinya). Ini artinya, mengeluarkan harta untuk foya-foya pun bisa disebut infâq.

Tapi, tentu bukan ini makna infaq yang dimaksud dalam kemasan produk-produk “islami” di atas. Kita percaya, pengertian al-Dhahhâk di ataslah yang paling mendekati, yakni sedekah sunah. Hanya saja, sedekah sunah memang bisa ditujukan ke berbagai sasaran kebajikan: pembangunan masjid, pendirian madrasah, maupun untuk mereka yang kesusahan semacam fakir miskin, anak telantar, korban penggusuran, korban bencana alam, anak putus sekolah.

Konsekuensinya, substansi infaq pun sebenarnya juga masuk dalam produk yang tidak memakai label infaq tapi istilah lain yang mungkin “sekuler”. Jadi, itu juga akan dibalas 700 kali lipat sebagaimana dijanjikan Allah. Lalu, apa yang berbeda?*

More...