Majalah Syir'ah, Tahannus, Juni 2004
Oleh Mujtaba Hamdi
Barangkali memang benar ungkapan orang bijak: kata-kata adalah kekuasaan. Kata-kata bukan sekadar deretan huruf, ia adalah kekuatan yang mampu menggerakkan pikiran dan tindakan, tak hanya orang per orang, tapi massal. Masih ingat kasus penarikan produk Ajinomoto dari peredaran secara besar-besaran?
Penarikan itu bermula dari sebuah kata-kata: fatwa. Fatwa bahwa Ajinomoto mengandung minyak babi, dan artinya haram bagi umat muslim. Waktu itu, orang berdebat, minyak babi hanya sebagai katalisator, atau minyak babi tak ‘menempel’ pada produk, atau malah, kandungan minyak babi tak ada di sana. Toh, perdebatan itu seolah habis ditelan sebuah kata: fatwa.
Belum lama ini, kata fatwa juga muncul sebagai jurus jitu. Sebuah lembaga ulama ‘resmi’, yang mengklaim sebagai sinergi berbagai ulama dari organisasi-organisasi Islam terbesar negeri ini, membuat fatwa tentang haramnya bunga bank. Dasarnya, bunga bank adalah riba. Dan riba diharamkan Allah. Sontak, nasabah bank-bank ‘non-bunga’, yang menyebut diri bank syariah, melonjak tajam. Umat Islam berbondong-bondong mengungsikan uang mereka dari daerah ‘haram’ ke kawasan ‘halal’.
Orang berdebat, benarkah keharaman bunga bank itu memiliki landasan fiqhiyyah yang kuat? Illat, atau faktor hukum, macam apa sebenarnya yang membuat bunga bank itu haram? Apa benar bunga bank itu riba? Kalau benar, apa ya semuanya? Banyak pertanyaan sumbang. Toh, semua pertanyaan itu seakan menguap begitu saja. Enggak ngaruh, kata orang. Apa sebab? Sebabnya adalah satu kata itu: fatwa. Pernyataan bahwa bunga bank itu haram, sudah distempel sebagai fatwa. Dengan begitu, suara di luar fatwa hanyalah suara ‘liar’ yang tak layak didengar.
Begitu ampuh ternyata kata fatwa. Padahal, kalau mau buka-buka lembaran al-Quran, istilah fatwa dengan pengertian ‘suara resmi’ seperti itu sebenarnya sulit ditemukan. Kata fatwa ataupun mufti malah tidak tercatat dalam al-Quran. Yang ada adalah kata yastaftunaka, meminta fatwa, atau yuftika, memberi fatwa, atau aftuni, beri aku fatwa. Dan ‘fatwa’ di situ pun jauh dari bayangan ‘resmi’ yang bersifat institusional, kelembagaan.
Simaklah ‘fatwa’ Yusuf yang terekam dalam Surah Yusuf (12): 43-49. Suatu hari, Raja Qithfir--raja yang memenjarakan Yusuf--bermimpi aneh. Ia melihat tujuh ekor sapi betina gemuk dimakan tujuh ekor sapi betina kurus. Dalam mimpinya itu, Raja juga menyaksikan tujuh bulir gandum hijau, beserta tujuh bulir gandum kering. Raja gelisah. Ia lalu membagi kegelisahannya pada punggawa-punggawanya. “Aftuni fi ru’yaya, beri aku fatwa tentang mimpiku itu,” kata Raja.
Tapi, para punggawa tak memiliki pendapat apa-apa. Blank, istilah anak sekarang. Mereka kemudian teringat Yusuf yang sedang di penjara. Dihampirilah Yusuf, dan diceritakan kepadanya mimpi sang raja. Kecemasan Raja ditumpahkanlah pada Yusuf. “Aftina, beri kami fatwa,” mereka berharap. Yusuf lalu mengeluarkan ‘fatwa’-nya. Kata Yusuf, akan ada masa subur, tujuh tahun lamanya, dan akan disusul masa paceklik, tujuh tahun pula lamanya. Maka, lanjut Yusuf, selayaknya kalian bersiap-siap, menyimpan sebagian gandum di masa subur itu buat berjaga-jaga pada masa paceklik.
Perhatikan baik-baik posisi ‘fatwa’ dalam kisah Yusuf ini: ia jauh dari bayangan resmi, insitusional, yuridis, dan sebagainya. Yusuf bukan mufti, dan di sana pun tak ada lembaga fatwa. Fatwa di situ tak ubahnya sharing, atau--istilah anak mudanya--curhat. Raja yang gelisah berbagi perasaan, curhat, ke punggawanya dengan kata aftuni ‘beri aku fatwa’. Karena para punggawa tak sanggup, didatangilah Yusuf, sharing pun terjadi, dengan kalimat aftina ‘beri kami fatwa’.
Begitu pula yang terjadi pada Ratu Balqis, penguasa Saba. Seperti tercatat dalam al-Naml (27): 32, Ratu Balqis gelisah ketika mendapat sepucuk surat dari Nabi Sulaiman. Ia tak tahu harus bersikap apa. Dan akhirnya ia sharing ke bawahan-bawahannya. “Aftuni,” kata Balqis, “beri aku fatwa.”
Di ayat-ayat lain, istilah fatwa menunjuk pada suatu dialog, tanya jawab. Kata yang suka digunakan biasanya yastaftunaka (mereka minta fatwa kepadamu [Muhammad]). Ini sinonim dengan yas’alunaka (mereka bertanya kepadamu [Muhammad]) yang tentu saja kental nuansa dialog, tanya jawab, bahkan kadang diwarnai perdebatan.
Tapi, itu kata fatwa yang dalam al-Quran. Dalam sejarah umat Islam sendiri, ceritanya lain. Antara yang dalam al-Quran dan dalam sejarah memang tak harus selaras, dan tak musti dipaksa untuk selaras. Dalam realitas sejarah umat Islam, fatwa bersifat sangat yuridis dan institusional. Fatwa, baru dinilai fatwa, hanya jika berasal dari ‘suara resmi’, yakni suara sosok berstatus ‘mufti’. Mufti ini pun harus sudah lolos persyaratan atau, katakanlah, ‘berijazah’.
Simak apa yang tercatat dalam al-Luma’ fi Ushûl al-Fiqh karya Abu Ishaq al-Syairazi. Kitab yang dikarang pada abad ke-5 H ini membeberkan seabrek persyaratan mufti. Di antaranya harus tahu bahasa Arab sekaligus seluk beluk gramatika serta gaya bahasanya, harus tahu ilmu nahwu, haqiqah-majaz, am-khash, mujmal-mufashal, dan sederetan syarat-syarat teknis kebahasaan (administratif?) lain. Jadi, bagi yang tak lihai bahasa Arab, jangan pernah berharap ‘fatwa’-nya absah, sehebat dan sekompeten apapun dia.
Dan di situ bukan lagi forum curhat-curhat-an. Fatwa yang dikeluarkan mufti adalah hukum. Hanya ada dua pihak di situ: mufti dan mustafti. Mufti adalah yang mengeluarkan fatwa. Sedangkan mustafti adalah peminta fatwa—yang sering juga disebut muqallid (yang bertaklid). Tugas mustafti/muqallid hanyalah ikut, manut, nunut. “Mufti adalah pewaris para nabi,” tulis Abu Zakariya al-Nawawi, ulama abad ke-7 H, dalam Adabul Fatwa.
Lantas, siapa mufti negeri kita ini? Entahlah. Tapi, karena fatwa sudah institusional, dan ada institusi yang menyatakan diri ‘berijazah’, maka fatwa adalah setiap pernyataan yang keluar dari ‘lembaga resmi’ itu. Yang lain hanya muqallid.
Tapi, tak semua muqallid manut dengan cara yang sama. Yang mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank mungkin berharap muqallid rela hati menabungkan kepengnya di bank berlabel ‘syariah’. Sementara itu, di pasar bau di pojok Ibukota, seorang ibu penjual sayur masih menaruh uang hasil keringatnya di bank kumuh dekat pasar, yang bersistem bunga itu. Haram? Entahlah.
Hanya, si penjual sayur ini masih begitu semangat hadir di pengajian RT, mengisi kotak amal, dan menitipkan anaknya di taman bacaan al-Quran. Ia tetap konsisten dengan fatwa itu, bahwa kondisi yang dia alami dharurat. Tak ada bank lain di pasar itu. Dan dia tak biasa berjalan jauh, apalagi untuk pergi ke kantor bank syariah. Bagi dia, itu masyaqqah, perjalanan berat. *
Friday, June 04, 2004
Fatwa
Posted by Mujtaba Hamdi at 5:25 PM 0 comments
Subscribe to:
Posts (Atom)