Wednesday, July 07, 2004

Kitab


Majalah Syir'ah, Tahannus, Juli 2004
Oleh Mujtaba Hamdi

Beda antara kitab undang-undang dan kitab al-Quran rasanya makin tipis saja. Bukan soal isinya yang kian tak beda. Tapi, cara orang memperlakukannyalah yang semakin mirip. Tengoklah di forum-forum peradilan: para insan hukum tak pernah lalai mengutip kitab undang-undang pasal sekian, ayat sekian, untuk memperkukuh argumen-argumennya.

Sementara, simak pula di halakah-halakah: para penganjur agama rajin memungut cuplikan ayat-ayat al-Quran demi membuktikan kebenaran perkataannya. Tak hanya melafalkan bunyi ayat, tapi lengkap menyebut surat nomor sekian, ayat angka sekian, persis ketika insan hukum mengutip kitab undang-undang.

Pernah, di sebuah diskusi tentang tokoh-pemikir Islam, sikap macam itu tampil secara gamblang. Kebetulan, yang dibahas adalah soal kewahyuan al-Quran. Materi yang didiskusikan memang tergolong berat, bisa dibilang ‘teoretis-abstrak’. Tapi, suasana sengaja dibangun santai, lepas, penuh canda-tawa.

Tiba-tiba, saat sesi tanya-jawab, seorang peserta diskusi berdiri, dan langsung melontarkan komentar pedas, bahwa orang-orang di sini (forum tersebut) telah melakukan tindakan kufur. Sebab, mereka membicarakan al-Quran sembari cekakakan. Dan ini, lanjutnya, merupakan penghinaan terhadap Allah. Ia kemudian mengutip sebuah ayat, lengkap dengan nomor surat dan ayatnya. Ayat itu intinya mengatakan bahwa orang yang bercanda soal Allah dan Rasul-Nya sebenarnya ia telah kafir. Laqad kafartum ba’da îmanikum, kalian telah kafir setelah kalian beriman.

Si peserta ini selanjutnya mengatakan, diskusi tersebut tak ada gunanya, karena tidak membawa kebenaran. Sedari awal, tak ada pembicara yang menyitir ayat-ayat al-Quran.

Bukti kebenaran, bagi si peserta tersebut, adalah ayat-ayat al-Quran. Sebuah pernyataan dinilai benar jika disertai kutipan-kutipan ayat (dan/atau hadis). Dan, untuk membuktikan bahwa kutipan ayat itu akurat, pentinglah disebut surat apa—atau surat ke berapa—dan ayat angka berapa.

Memang, apa yang diperagakan si peserta ini konsisten dengan hadis yang suka dikutip para pengajar agama. Begini bunyi hadis tersebut: taraktu fîkum amrayn lan tadhillû mâ in tamassaktum bihima: kitâballâhi wa sunnata nabiyyih. Riwayat ini dicatat Imam Malik dalam al-Muwatha’. Maksudnya, kira-kira, bahwa ada dua hal yang diwariskan Nabi, yang jika umat berpegang teguh pada dua hal itu, mereka tak bakal tersesat, yakni Kitabullah dan Sunnah Nabi. Kitabullah, itulah yang hendak dipegang teguh si peserta tersebut. Ia membuktikannya dengan selalu mengutip tepat surat dan ayat sebagai argumen kebenaran.

Akan tetapi, seandainya ia tahu bahwa Kitabullah tak selalu berarti ‘surat dan ayat’ (yang berarti teks tertulis) al-Quran, bisa jadi ia berubah sikap . Dalam kasus berikut, misalnya, Rasulullah jelas tak memaksudkan Kitabullah sebagai ‘surat dan ayat’. Saat itu, Rasulullah didatangi dua pihak yang sedang bersengketa. Kasusnya: perzinaan yang terjadi antara anak pihak pertama dengan istri pihak kedua. “Berilah keputusan berdasar Kitabullah,” kedua pihak itu memohon. “Aku sungguh akan memutuskan berdasar Kitabullah,” kata Rasul. Maka diputuskanlah bahwa si anak dihukum cambuk seratus kali plus diasingkan selama setahun. Dan, buat si perempuan, jika ia mengaku maka hukumannya adalah rajam.

Yang dimaksud Kitabullah dalam hadis riwayat al-Bukhari tersebut bukanlah ‘surat dan ayat’ al-Quran. “Sebab, hukuman diasingkan dan rajam tidak tertulis dalam al-Quran,” kata Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab. Abu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bârî juga mengatakan, murad Kitabullah di situ adalah ma hakama bihi wa kataba ala ibâdih, hal-hal yang ditetapkan Allah pada hamba-Nya.

Pemaknaan macam ini sebenarnya tidak aneh, bahkan sama sekali tak menyimpang. Orang Arab waktu itu memang lebih mengasosiasikan Kitabullah sebagai ‘ketetapan Allah’—yang tak tertulis—ketimbang sebagai ‘surat dan ayat’—yang tertulis. Apalagi, waktu itu pengurutan (dan penamaan) surat dan ayat belum tersistematisasi. Al-Nabighah Al-Ja’di, seorang penyair jenius abad pertama Hijriyah, sempat menggunakan kata kitabullah dalam barisan puisinya. Ibnu Manzhur mencatat puisi ini, dan menjelaskan bahwa kitabullah bermakna al-fardh wa al-hukm wa al-qadar, ketetapan Allah.

Bagaimana kata kitabullah dalam al-Quran sendiri? Al-Quran yang sudah berbentuk kitab tertulis-berjilid, dengan sistematisasi juz-surat-ayat, memuat kata kitabullah sebanyak tujuh kali. Tapi jangan heran, dari ketujuh itu, yang maknanya bisa ditarik ke ‘teks tertulis al-Quran’ ternyata cuma satu, yakni surat Fâthir (35): 29, innalladzîna yatlûna kitaballahi wa aqamu-s-shalah..... (sesungguhnya orang-orang yang membaca kitabullah dan menegakkan salat....) Selain di ayat ini, kata kitabullah bermakna kitab Taurat, kitab amal di akhirat, kitab ‘nasib’ di Lauhul Mahfuzh, maupun ‘ketetapan Allah’. Dan, tentu saja, kita tak tahu apakah ‘kitab-kitab’ itu berbentuk tertulis dalam huruf-huruf ataukah tidak.

Simaklah keterangan para ahli tafsir berikut. Ibnu Katsir, dalam memaknai kata kitabullah pada surat al-Rum (30): 56, menulis: ...fi kitabillah ay fi kitabil a’mâl... (dalam Kitabullah artinya dalam kitab catatan amal). Lalu, al-Qurthubi ketika menafsiri fi kitabillah dalam surat al-Ahzab (33): 6 tidak bisa memastikan bahwa yang dimaksud adalah teks al-Quran. “Ada kemungkinan muradnya al-Quran, tapi kemungkinan juga Lauhul Mahfuzh dimana terdapat ketetapan-ketetapan Allah soal kondisi manusia,” tulis al-Qurthubi dalam karya tafsirnya.

Jalaluddin al-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahalli dalam Tafsir al-Jalalayn tegas menulis bahwa kata kitabullah dalam al-Taubah (9): 36 dan al-Anfal (8): 75 bermakna Lauhul Mahfuzh. Sedangkan yang dalam al-Nisa (4): 24 mengandung arti ketetapan Allah. Lalu, terhadap kata kitabullah dalam al-Maidah (5): 44, para ahli tafsir agaknya sepakat bahwa yang dimaksud adalah Taurat dan/atau kitab-kitab umat terdahulu.

Tetapi, memang mengherankan. Makna kitabullah yang begitu terbuka dan beragam, ternyata, tak tampil dalam percakapan-percakapan agama. Bahkan, hampir tak dikenal khalayak Islam. Alih-alih, yang timbul di benak publik muslim, ketika kata kitabullah disebut, ya, al-Quran yang dalam bentuk cetakan dengan sistematisasi penomoran surat dan ayat itu. Dan, begitulah yang terjadi: setiap percakapan agama yang tak menampilkan ‘surat dan ayat’ segera dibabat dan dedefinisikan sebagai kekufuran. *

More...