Tuesday, October 18, 2005

Haram

Majalah Syir'ah, Tahannus, Oktober 2005
Oleh Mujtaba Hamdi

Entah sudah nasib, kodrat, kutukan, atau apa disebutnya, barang yang satu ini selalu diemohi: diusir-usir, dibuang, disingkirkan, dan kalau perlu dihancurkan. Haram. Kehadirannya senantiasa tak dikehendaki. Ada, tapi harus segera enyah. Kalau dia, si haram itu, hadir, dengan atau tanpa dipanggil, dia disikapi seolah-olah akan membawa petaka besar, bencana mengerikan.

Saat dia datang, dia harus segera dibubuhi tanda, tak ubahnya silang merah pada rumah calon korban bakar, untuk digerus selekas mungkin. Dan, sungguh, cap itu sudah terpampang jelas di majalah dinding serambi masjid itu. Pluralisme = haram. Ahmadiyah = haram. Dan sebentar kemudian, kita tahu, bubuhan tanda itu segera membawakan tugasnya. Sekerumun orang menyatroni rumah-rumah bersilang merah itu, dan lalu memekik kencang, “Enyahlah, kehadiranmu tak kami kehendaki.”

Belum cukup jika cuma mengeluarkan bunyi-bunyian bising. Dan baru cukup kalau sudah benar-benar enyah. Haram = enyah. Apa pun rekadaya, asal enyah hasilnya.

Haram sudah menjadi password untuk melenyapkan selilit yang dianggap mengancam penafsiran diri atas ajaran; ia menjadi kunci inggris untuk segala upaya meminggirkan, menyingkirkan, meremukkan versi lain pemahaman. Tak peduli bahwa haram diimlakan al-Quran nyaris tak pernah sebagai “silang merah” atas sekumpulan manusia.

Bahkan, konsep haram lebih banyak hadir dalam konteks klasifikasi makanan, bukan ragam manusia. Ya makanan, itu benda yang harus selalu kita asup agar metabolisme tubuh bekerja normal. “Sesungguhnya Allah,” demikian bunyi al-Baqarah (2): 173, “hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah....”

Simaklah baik-baik, al-Quran bicara makanan haram/makanan halal, tapi tidak bahas soal manusia haram/manusia halal, ajaran haram/ajaran halal, maupun gagasan haram/gagasan halal. Jika pun konsep haram tetap dipaksakan masuk dalam konteks gagasan, anak muda sekarang barangkali akan berujar, “Gagasan haaaram? Loh, emangnya makanan!”

Mungkin terkesan asal, tapi ungkapan anak muda semacam itu bisa menjadi serius. Di al-Quran, kata dengan akar ha-ra-ma disebut sebanyak 83 kali. Dan nyaris separonya muncul dalam konteks makanan. Al-Quran biasa memakai kata-kata hurrima alaikum... (diharamkan atasmu...) atau harrama lakum... (Dia telah mengharamkan bagimu...) dan kemudian menyebut makanan atau minuman secara spesifik, atau terkadang kategori saja. Seperti ayat yang dikutip di atas.

Yang menarik, pernyataan haram itu bisa dikata sekadar catatan pinggir saja, sedangkan intisarinya atau titik beratnya adalah dipersilahkannya manusia untuk menikmati—sekali lagi menikmati bukan mengemohi—rezeki dan anugerah Tuhan berupa makanan nabati maupun hewani. “Hai orang-orang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang telah Ku-rezekikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah....” Silahkan, silahkan menikmati, hai manusia!

Dan Allah sepertinya hanya memberi catatan kecil saja dengan kata “sesungguhnya hanya” (innama) untuk hal-hal yang haram (innama harrama ‘sesungguhnya hanya mengharamkan’). Malah, di al-Maidah (5): 87-88, manusia diperingatkan agar tak sembarang mengharamkan. “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu... ...makanlah rezeki Allah yang halal lagi baik....”

Antara makanan dan gagasan—betapa jauh jarak keduanya. Tapi sebuah kuasa dibarengi gerudukan massa, yang seperti todongan pistol di jidat, telah membuat hubungan keduanya sangat erat, bahkan jumbuh, tak jelas lagi perbedaannya. Gagasan diperlakukan seperti makanan, diberi status haram.

Oke, betul bahwa al-Quran tak hanya bicara haram dalam konteks makanan. Setuju. Al-Quran juga menyebut haram pada sebuah praktik, sebuah tindakan individu. Semisal pada al-Baqarah (2): 275. Dikatakan di sana bahwa Allah mengharamkan riba. Riba bukan jenis makanan atau minuman tentu saja, ia adalah tindakan, fi’l kata orang Arab. Tapi, apakah dengan demikian antara tindakan dan gagasan adalah satu? Keduanya jelas beda.

Kalau menurut pakar fikih—sebuah bidang ilmu di mana soal haram dan halal menjadi pokok bahasan—tindakan itu masuk kategori fi’lul mukallaf. Fi’lul mukallaf, atau terjemahkan saja sebagai tindakan praktis (amaliyyah) yang dilakukan subjek hukum (mukallaf), inilah yang bisa dihukumi haram maupun halal. Gagasan?

Ah, seandainya gagasan bisa masuk kategori fi’lul mukallaf tentu orang tak perlu melaksanakan puasa Ramadhan, tapi cukup memikirkan bahwa puasa Ramadhan itu dimulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari, menahan diri, tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan suami-istri, dan seterusnya—maka sudah gugur sebuah kewajiban.

Sayangnya, memikirkan itu tidak dihitung fi’lul mukallaf. Mungkin butuh dalih yang melingkar-lingkar dan menderu seperti topan Katrina untuk membuat gagasan bisa disebut fi’lul mukallaf. Atau... aha, cukup dengan kekuatan kuasa resmi plus pekikan massa yang menggeram? Dan semua gagasan yang beda akan menjadi haram, dan akhirnya perlu dienyahkan. Haram = enyah.

Ya begitulah, meski sebenarnya al-Quran masih punya suara lain. Al-Quran menggunakan kata haram juga untuk konteks sesuatu yang suci. Haram = suci. Tengoklah, al-Maidah (5): 2 menyebut agar orang-orang mukmin tidak menodai bulan-bulan haram. Bulan haram? Betul, bulan haram bukan satuan waktu yang harus dicampakkan umat muslim, bukan bulan yang harus disingkirkan, ditepis, dihindari. Sebaliknya merupakan bulan yang harus disambut dan diterima dengan suka cita, dengan penuh ketakziman.

Di bulan haram, yakni Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab, peperangan yang notabene menjadi kebiasaan masyarakat kesukuan di wilayah Arab pun tak boleh berlangsung. Bulan haram seperti tak boleh disentuh, bukan karena ia menjijikkan melainkan lantaran begitu agung dan sucinya. Dan siapa pula yang berani memandang jijik Masjidil Haram?

Masjid yang berada persis di kiblat sembahyang muslim sedunia itu disebut masjid haram, dan sebutan ini ditera dalam al-Quran berulang-ulang, di berbagai ayat. Disebut haram tentu bukan karena ia menjijikkan sehingga perlu disingkirkan. Juga bukan karena ia menyimpan petaka besar atau bencana mengerikan. Melainkan lantaran begitu agung dan mulia. Haram = mulia.

Namun kini, haram pada akhinya hanya menjadi ungkapan untuk memberi silang merah pada isi kepala yang berbeda. Apapun wujudnya, jika kehadirannya tak dikehendaki karena menggoyang tatanan resmi, jika kehancurannya dinantikan lantaran tangan perkasa sang pasukan sudah tak tahan, maka kata haram menjadi jurus yang jitu. Bahkan sudah tak perlu dibedakan antara makanan dan gagasan.*

More...