Friday, March 31, 2006

Perda yang Menyesakkan Dada

Nawala Wahid Institute, Kolom, Edisi November 2005-Februari 2006
Oleh Mujtaba Hamdi

Ketika saya masih siswa SLTP, ayah saya sempat nggerundel dengan kebijakan sekolah tempat saya belajar. Bukan soal apa-apa, sekolah mengharuskan walimurid membayarkan zakatnya ke sana, zakat maal maupun zakat fitrah. Bapak rupanya kurang legawa mendengar kebijakan semacam itu. Bapak merasa ada penerima zakat lain alias mustahik lain yang lebih berhak menerima.

Di mata Bapak, madrasah diniyah sore, tempat saya mempelajari kitab kuning di luar sekolah formal, dirasa lebih berhak. Madrasah ini, nun di sebuah kampung di Jawa Timur, nyaris tidak membebankan uang SPP ke murid-muridnya. Guru-gurunya juga hanya mendapatkan uang saku ala kadarnya. Bapak merasa lebih pas kalau membayarkan zakat ke madrasah ini, seperti yang biasa dia lakukan tiap panen tiba.

Begitu pula, tetangga-tetangga sebelah yang lebih tidak mampu dari kami juga dirasa lebih berhak menerima zakat ketimbang sekolah SLTP yang sudah menarik iuran SPP, uang bangunan, plus biaya ini-itu yang kerap bikin pusing walimurid. Toh, Bapak akhirnya menyerah juga ketika dinyatakan dalam kebijakan sekolah itu bahwa jika zakat belum diserahkan, rapor pun tidak bisa diambil, atau kadang tidak bisa ikut ujian semester.

Nah, anehnya kejadian yang berlangsung lebih sepuluh tahun lalu, dan bikin mangkel hati itu, kini sedang gencar-gencarnya dipraktikkan kembali. Aktornya bukan lagi sekolah, tapi lebih besar dari itu: Negara. Sejumlah daerah telah menerbitkan aturan-aturan resmi, terutama dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang mewajibkan warga menyetor zakatnya ke lembaga-lembaga yang telah ditunjuk.

Sebutlah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam Perda no. 9 tahun 2002, ditetapkan bahwa zakat warga harus diserahkan kepada Bazda, Badan Amil Zakat Daerah. Bupati pun langsung mengeluarkan Surat Keputusan tentang penjelasan pelaksanaan Perda. Awal 2003, mulailah beleid ini berjalan. Bupati mengeluarkan surat edaran agar zakat dari seluruh elemen masyarakat dikumpulkan dan diserahkan ke Bazda.

Bagi yang tergolong pegawai negeri sipil alias PNS, zakat dikumpulkan ke bendahara instansi masing-masing. Lebih celaka lagi, zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji langsung dipotong dari upah bulanan itu. Tanpa kompromi. Mereka yang PNS, apalagi para guru, tentu saja tidak legawa, tapi tetap saja Negara dengan cakar-cakar wewenangnya mencabuti jatah 2,5 persen itu (seperti sekolah SLTP saya dulu: meski para walimurid nggerundel, kebijakan tetap diterapkan).

Ketidaklegawaan para guru itu mencerminkan sebuah kenyataan yang jelas: kebebasan individu untuk menjalankan agamanya, termasuk untuk memilih cara-cara mempraktikkan ibadahnya, telah diinjak-injak oleh Negara—sebuah kebebasan yang secara terang-terangan sebenarnya dilindungi konstitusi.

Jika Bapak saya dulu hanya bisa ngedumel ketika otonominya untuk membayarkan zakat ke pihak yang dia suka diinjak oleh institusi berupa sekolah, maka para guru di Lombok Timur itu tidak tinggal diam. Para guru awalnya cuma bisik-bisik sesama rekan, tapi kemudian percaya diri untuk membuat tindakan lebih kongkrit: protes besar-besaran. Mereka mogok, tidak mau mengajar.

Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, semangat membara Negara untuk memungut zakat warga juga mewujud dalam Perda. Melalui Perda no. 2 tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun menyunat gaji para guru sebesar 2,5 persen. Alasannya apalagi kalau bukan ‘zakat profesi’, sebagai wujud ‘penerapan syariat Islam’.

Apakah para guru rela? Tentu saja nggerendeng. Mereka pun bikin protes, dengan membuat penolakan dengan mengumpulkan banyak tanda tangan, juga dengan cara-cara lain. Bagaimana tidak, mereka bukan hanya tak mau Negara menginjak-injak kebebasan mereka kasih zakat ke pihak yang mereka kehendaki sendiri, lebih dari itu sebagian mereka justru termasuk kategori mustahik, yang berhak menerima zakat, bukan muzakki, yang wajib membayar zakat—apalagi zakat profesi yang enggak jelas definisinya itu.

Sejumlah besar dari para guru itu termasuk gharim, orang yang dilanda banyak utang. Dijelaskan dalam al-Quran, persisnya Surat at-Taubah ayat 60, bahwa selain untuk kaum fakir miskin, amil zakat, kaum muallaf, dan seterusnya, zakat juga untuk gharimin, orang-orang yang berutang. Tentu saja ini tak termasuk mereka yang berutang dari dana BLBI itu, tapi ini jelas mereka yang berutang atas kemendesakan kebutuhan hidup.

Coba lihat para guru di Bulukumba itu (ah, juga guru-guru di daerah lain bukan?), berapa banyak mereka harus berutang untuk kebutuhan tiap bulan. Rumah, mereka kredit. Kendaraan untuk pergi pulang mengajar, juga leasing. Peralatan dapur, mereka buat cicilan. Bahkan, untuk bumbu dapur sehari-hari bisa jadi mereka juga berutang ke pasar sebelah. Dengan kondisi macam itu, tentu menjadi sangat tak masuk akal jika mereka malah disuruh bayar ‘zakat profesi’—atas dalih ‘penerapan syariat Islam’ sekalipun.

Tapi, entah mungkin sedang ngetren atau entah karena apa, model penarikan ‘upeti’ atas nama ‘zakat’ demi ‘penerapan syariat’ Islam macam itu tetap saja diusung di sejumlah daerah lain. Yang paling mutakhir adalah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Di sini, ancang-ancang untuk membikin beleid ‘penarikan upeti’ itu sudah mulai dilancarkan.

Kelak, jika aturan yang dinamai Perda tentang Pengelolaan Zakat itu sukses disahkan, wong Kebumen harus menyerahkan semua zakatnya kepada Negara. Bentuk zakat apa saja? Tak tanggung-tanggung, semua. Mulai dari zakat fitrah; zakat emas, perak, dan uang; zakat perdagangan dan perusahaan; zakat hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan; zakat hasil pertambangan; zakat hasil peternakan; zakat hasil pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz. Masih belum cukup, Negara juga akan mengatur infak, sedekah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.

Akan ada petugas yang mengambil zakat dari muzakki. Petugas ini akan mencatat dengan detil jumlah zakat yang harus dibayarkan warga, dan akan sedemikian rupa mengupayakan agar warga memberikan ‘upetinya’. Sebab, jika petugas ini tak melakukan hal demikian, ia yang akan terkena pidana. Ia akan dikenai sanksi tiga bulan kurungan atau denda sebesar 30 juta.

Bisa dibayangkan, para petani nanti tidak lagi memberikan zakatnya ke tetangga sebelah. Para nelayan juga tetap akan dimintai zakat, meski dia sudah membayarkan kepada saudaranya yang lebih membutuhkan. Lagi-lagi, para guru nanti juga akan menerima satu lagi daftar potongan gaji (entah, sudah berapa banyak potongan gaji yang sudah diberlakukan). Inikah yang disebut ‘penerapan syariat Islam’?

Yang disebut sebagai ‘penerapan syariat Islam’ itu, saya kuatir, justru sangat melecehkan arti ibadah dalam Islam. Kita tahu, ibadah, mahdhah maupun ghairu mahdhah, adalah praktik-praktik tertentu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah (ma yutaqarrabu bihi ilallah). Lha, kalau ibadah itu diperintahkan oleh Perda, lalu ibadah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada siapa?

Lebih repot lagi jika bicara soal pahala. Pahala didapat jika seorang muslim melaksanakan ibadahnya secara ikhlas, independen, tidak dalam keadaan terpaksa. Nah, jika semua ibadah dipaksakan oleh Negara, bukankah Negara telah melanggar kebebasan warga untuk mendapatkan pahala? Belum lagi kalau ada yang menuntut: maukah Negara bertanggung jawab atas hilangnya pahala-pahala yang semestinya diperolah kaum muslim?

Ini sungguh-sungguh. Bukan sekadar pertanyaan skeptis, atau guyonan semata. Di Bulukumba, selain Perda soal zakat di atas, ada Perda yang mengatur kewajiban jilbab, baca al-Quran bagi calon pengantin, dan seterusnya. Juga di sejumlah daerah lain, seperti Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya. Bukan tak mungkin nanti ada juga Perda yang mengatur shalat Jumat atau pun shalat berjamaah.

Bisa-bisa, nanti ada Perda yang mengatur setiap PNS harus shalat berjamaah atau shalat Jumat di masjid Anu. Jika tidak, dia akan dikenai ‘sanksi administratif’. Masjid-masjidnya akan ditentukan. Khatib dan imamnya mendapat sertifikat Negara. Ada petugas pencatat yang akan mengawasi apakah si A absen atau tidak.

Nah, kalau sudah begini, di mana lagi kebebasan warga untuk menjalankan ibadah, di mana lagi kebebasan seorang muslim untuk memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah? *

More...

Nabi

Majalah Syir'ah, Tahannus, Maret 2006
Oleh Mujtaba Hamdi

Nabi yang pemarah cuma ada di kepala mereka. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib yang bermuka sangar hanyalah gambar yang lalu lalang di dalam pikiran mereka sendiri. Tapi, siapa sebenarnya yang berperan membangun gambar itu di otak mereka? Bukankah kita? Kita sendiri, ya, kita. Sadar tak sadar, kita diam-diam telah, sedang, dan masih saja berniat melukis Rasulullah dengan sketsa raut wajah garang.

Kita tahu, dan percaya seutuhnya, Rasulullah tak pernah dikenal sebagai lelaki yang pemarah. Banyak yang mencoba mengejek, menyakiti dan melukai, tapi Rasulullah tidak menanggapi dengan api amarah. Rasulullah kadang malah membalas dengan kasih berlebih. Begitu pun ketika si Badui kurang ajar itu mengasarinya. Rasulullah tengah berjalan bersama Anas bin Malik, ketika tiba-tiba Arab Badui itu menarik selendang Najran di kalungan lehernya.

Begitu kerasnya tarikan si Badui, Nabi pun tercekik. Anas, seperti tercatat dalam Shahih al-Bukhari, sempat melihat bekas guratan di leher Nabi. “Hai Muhammad, beri aku sebagian harta yang kau miliki!” teriak si Badui, masih dengan posisi selendang mencekik Rasul. Apakah Nabi marah dengan sikap si Badui yang mirip preman Tanah Abang ini: berbuat kasar untuk minta ‘jatah’? Hati Nabi terlalu sejuk untuk sekadar diampiri letikan rasa gusar. Tidak, Nabi justru tersenyum, dan bilang ke Anas, “Berikanlah sesuatu.”

Itu masih belum seberapa. Nabi bahkan pernah ‘dihadiahi’ kotoran hewan, pada punggung, di saat Nabi sedang sujud dalam shalat. Abdullah bin Mas’ud jadi saksi, yang kemudian direkam pula dalam Shahih al-Bukhari. Ibnu Mas’ud melihat Nabi tengah bersembahyang di dekat Ka’bah, dan pada saat yang sama Abu Jahl dan gerombolannya duduk-duduk tak jauh dari situ.

“Siapa mau membawa kotoran-kotoran kambing, yang disembelih kemarin, untuk ditaruh di atas punggung Muhammad, begitu dia sujud?” Abu Jahl berseru pada punakawannya. Satu dari mereka, yang tak lain adalah Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin Rabi’ah, al-Walid bin Utbah, Umayyah bin Khalaf, serta Uqbah bin Abi Mu’ith, itu bergerak mengambil kotoran. Mereka tunggu hingga Nabi sampai pada sujud.

Dan benar, sampai ketika Nabi sujud, ditaruhlah kotoran itu di antara dua bahu Nabi. Abu Jahl, punggawa Quraisy yang selalu berupaya menghancurkan Nabi itu, dan gerombolannya menyaksikan dengan tawa keras. Nabi tetap dalam sujud hingga Fatimah az-Zahra membersihkan sembari meneteskan air mata. Tapi Nabi bukan sosok pemarah, bukan pendendam. Nabi tidak memerintahkan Sahabat-Sahabat untuk membalas balik perlakuan Abu Jahl Cs. Nabi hanya berdoa, “Allahumma alaika bi Quraisy, alaika bi Quraisy, alaika bi Quraisy.” Ya Allah, binasakan mereka, bangsa Quraisy yang pongah itu.

Terlalu mulialah Nabi untuk sekadar dihinggapi kesumat. Bukankah al-Quran sendiri menyebut Nabi sesosok yang ra’uf dan rahim, sosok pembelas kasih dan penyayang? Nabi pun seolah tak mampu untuk sekadar membekap rasa sayangnya pada tetangga yang rutin menghina dan melecehkannya itu, seorang perempuan tua. Setiapkali lewat di samping rumah perempuan tua itu, Nabi mendapat ‘sambutan’: kadang sampah busuk, kadang pecahan beling. Begitu selalu, berhari-hari.

Suatu ketika ‘sambutan’ itu absen. Nabi bertanya-tanya, kenapa perempuan yang biasa memberinya ‘sambutan rutin’ itu berhenti. Dari tetangga si perempuan tua itu, Nabi mendapat kabar bahwa perempuan itu sedang sakit. Nabi masuk ke rumah perempuan tua itu. Untuk membalas? Atau sekadar melontarkan kata pedas untuk bikin jera? Ah, tanya-duga macam ini hanya lahir dari kepala berimajinasi murah. Tidak, Nabi justru memperlakukan perempuan itu seperti sahabat, melayani, dan bahkan memasakkan air untuknya.

Nabi yang seram hanya ada di kepala mereka. Dan siapakah yang menanamkan ingatan seram di sinyal memori mereka? Bukan Nabi, tapi kitalah yang menggambar sosok menakutkan itu di kanvas ‘dunia dalam’ mereka. Yang meruntuhkan menara kembar di pagi yang sibuk itu bernama depan Muhammad pula, juga Ahmad—nama-nama Nabi Saw. Mengambil alih setir pesawat, dengan kalimat takbir pula—kalimat ajaran Nabi. Pun, mereka yang memasang badan dengan bubuk maut itu, menyulut sumbu sembari memekikkan kalimat tauhid—kalimat wejangan Rasul.

Masih juga, kita terus memahat gambar seram. Yang telah terduduk di meja hijau, atas ratusan tubuh lumat akibat bubuk maut olahannya, tetap keukeuh tidak bertindak salah. Dia merasa telah berlaku lurus, searah dengan semangat jihad—semangat yang diajarkan Nabi. Ia bahkan menyebut rentetan ayat-ayat al-Quran—ayat-ayat yang diwahyukan kepada Nabi. Untuk menunjuk diri telah berlaku lurus, dia bahkan juga mengujarkan sederet laku-tutur Nabi sendiri.

Tanpa sadar, atau justru sengaja, kita menguatkan garis-garis skesta itu, secara ajeg: sebulan, seminggu, sehari, setiap waktu. Di depan mikropon, kita gemakan kata-kata ‘hancurkan’, ‘laknat’, ‘halal darahnya’, di sela-sela kita menyebut nama agung Rasulullah. Di atas mimbar, kita teriakkan ‘medan jihad’, ‘pedang’, ‘bedil’, sembari dengan nada kuat kita panggil nama Nabi. Begitu pun pekikan-pekikan yang kita tempel di dinding-dinding, di kain-kain pertigaan jalan, juga di media terhebat zaman ini: Internet. Kita memahatkan sosok seram Nabi di kepala mereka setiap detik. Ya, setiap detik.

Dan, ketika gambar-gambar yang semula hanya ada di kepala itu benar-benar lahir di atas kertas, kita malah tidak berupaya menghapus. Kita justru mengukuhkan warna-warna yang masih samar, garis-garis yang putus, latar belakang yang kabur. Kita teriakkan lagi lebih kencang nama Nabi, sembari meletikkan geretan di depan mata mereka. Kita semburkan asap hitam-tebal, bersama dengan mengeja nama Rasul, di hadapan rumah mereka. Kita remukkan perkakas mereka, juga dengan masih mewiridkan panggilan kepada Nabi. Warna yang samar di gambar itu telah kita buat sempurna, sempurna dalam seram.

Gambar Nabi yang welas asih benar-benar telah kita lumatkan, hingga mereka tak sempat sekadar membayangkan apa yang disebut ‘welas asih’ itu sendiri. Kita telah, dan masih, memoles lukisan garang itu. Seperti asap hitam-tebal itu sendiri, kita diam-diam telah melenyapkan wajah agung Sang Nabi. *

More...