Friday, June 09, 2006

Aurat

Majalah Syir'ah, Tahannus, Juni 2006
Oleh Mujtaba Hamdi

Mari sebentar mengira-ngira penampilan perempuan budak zaman dulu, abad-abad pertama Islam berkembang. Saat itu, tentu saja, belum ada beleid urusan kepornoan. Perempuan budak kala itu bisa jadi sama saja penampilan dan pakaiannya dengan perempuan pada umumnya. Mereka menutup seluruh bagian tubuh. Kata seorang imam dari satu mazhab, aurat yang harus ditutup perempuan budak itu tak beda dengan perempuan biasa: seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan.

Tapi mungkin saja sangat lain. Perempuan budak itu beda, kata imam dari mazhab lain. Dia harus menutupi dadanya, tapi tidak harus menutupi rambut. Tidak begitu, imam yang lain membantah, budak perempuan tak harus menutup dadanya. Tak ada kewajiban. Baik ketika dia sedang dalam shalat, maupun di luar shalat, dalam aktivitas sehari-harinya.

Dalam mengerjakan tugas-tugas majikan (sayyid), dia boleh bergerak bebas, tanpa harus repot menutup sekujur tubuh. Aurat budak perempuan yang wajid ditutup itu cuma antara pusar dan dengkul, kata imam ini. Al-Zamakhsyari pengarang al-Kasysyaf, kitab tafsir klasik ternama, termasuk yang mengatakan bahwa “pakaian tidak boleh menyulitkan”.

Mungkin bukan suatu keanehan jika pada zaman itu, kaum perempuan budak berseliweran di pasar, berjalan dari satu rumah ke rumah lain demi menjalankan satu tugas majikan, dan... sekadar menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut. Tidak ada polisi yang menangkap. Tak ada ‘aparat’ bertakbir yang mengusik. Preman berlagak alim, yang bergerak atas nama ‘penegakan moral’, pun absen.

Oh, ada yang membantah: perempuan budak macam itu tak mengundang selera. Konon, budak-budak perempuan itu berkulit legam, bertampang semrawut-tak menampilkan sisi kecantikan setitik pun dan tiada menarik minat. Amah itu difungsikan untuk kerja fisik-kasar semata, dan barangkali otot-ototnya sama saja dengan lelaki macho.

Tapi yang membantah itu mungkin telah lupa, budak perempuan kala itu tak semua menjalani kerja fisik. Ada budak yang dibeli karena suaranya yang merdu, karena kepandaiannya mengelola rumah, karena kepintarannya menyajikan masakan. Dan sudah lupakah dengan budak hasil rampasan perang?

Ketika kaum muslim berlaga di medan perang di wilayah Persia, dan menang, para sahabat banyak berbincang soal pembagian rampasan, tak terkecuali perempuan-perempuan cantik yang kemudian sah menjadi budak. Ada sahabat yang beroleh puluhan, belasan, bahkan ratusan perempuan budak sekaligus. Dan bagaimana dengan aurat mereka? Mereka harus beda, kata seorang imam tadi. Budak perempuan itu tak boleh berpakaian seperti perempuan merdeka pada umumnya. Dan bagi imam lain, yang wajib ditutupi adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Untung, ya untung, desakan undang-undang porno tidak ada saat itu. Sehingga, para imam pun tak canggung untuk berdebat panjang soal batas aurat, tanpa harus takut dituding mendukung kerusakan moral ketika akhirnya dia berpendapat perempuan budak hanya perlu menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut, dengan kenyataan begitu banyak budak-budak jelita.

Dan sialnya kini, belasan abad kemudian, di sebuah negeri, ya negeri kita, muncul rancangan aturan yang mengurus hal-ihwal porno, atau persisnya hal-ihwal tubuh mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Sebuah rancangan dengan perdebatan yang gunjing, karena yang tak sepakat dengan ‘tutup tubuh’ segera dicap tak bermoral.

Dan apakah moral ada di dalam aurat atau di luarnya? Ada ulama yang berteguh, aurat adalah soal ‘mâ yad’û ila al-fitnah’, hal yang memancing fitnah-fitnah dalam arti nafsu berahi. Sebuah aurat disebut aurat jika ia memicu syahwat. Syahwat siapakah? Terbentang ruang perbincangan yang luas sebelum sampai pada titik simpul. Jika tubuh itu milik perempuan maka yang terpicu syahwatnya adalah lelaki. Sebaliknya, jika yang dipandang adalah lelaki maka perempuan menjadi subjek yang meregang syahwat.

Cuma, dunia kian menjadi tak sederhana. Kita selalu lupa, lelaki, juga perempuan, di satu cuaca sosial-budaya tertentu, memiliki radar syahwat yang berbeda dengan lelaki-perempuan di lain cuaca. Sebuah dunia dengan lelaki bersurban tentu berbeda dengan suasana di mana perempuan biasa berkemban. Bagi lelaki dari negeri bersurban, yang jarang memandang bahkan perempuan dengan rambut menggelombang, syahwatnya akan segera naik tinggi kala melirik perempuan berkemban.

Ini tidak spesifik nada dunia modern. Ulama-ulama terdahulu kerap mendiskusikan, dengan luas dan puas, tanpa dikejar-kejar tenggat fatwa. Khaled Abou al-Fadl, seorang sarjana hukum Islam kelahiran Kuwait pengarang Speaking in God’s Name: Islamic law, Authority and Women, yang terdidik dalam tradisi ‘kitab kuning’ di Mesir maupun di Kuwait, memaparkan bagaimana ulama-ulama masa silam membincangkan, bahkan kadang dengan nada panas, hal-ihwal aurat dan syahwat ini.

Khaled menyebut nyaris semua mazhab yang ada, dari empat mazhab yang biasa diketahui umum, Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, hingga mazhab yang sudah ‘punah’ macam punya Ibnu Jarir ath-Thabari. Semua membincangkan aurat tidak sembari mengejar tenggat--yang di negeri ini dijadikan alasan untuk menyumbat pendapat. Mereka berdebat karena sadar dunia punya ragam warna dan tak sederhana. Moral? Mereka leluasa berbicara karena mereka ingat, moral dan syahwat bukan sebab-akibat seperti sebuah garis lurus.

Makin tak sederhana, makin tak sederhana ketika kita tiba-tiba sadar, soal syahwat tak hanya soal lelaki-perempuan, tapi juga perempuan-perempuan, lelaki-lelaki. Bagian tubuh manakah yang harus ditutupi untuk meredam syahwat lelaki dari pandangan lelaki? Lekuk tubuh perempuan manakah yang harus disimpan untuk menghindari tatapan perempuan lain? Gaung-gaung pertanyaan yang hanya bertahan di ruang kedap. Perbincangan telah disumbat, dengan banyak atas nama: moral bangsa, budaya timur, juga syariat.

Tapi layakkah ihwal macam ini dibincangkan? Mungkin banyak yang menduga, ulama berucap sori untuk membahas radar syahwat yang lain itu. Tapi dugaan itu tentu meleset. Tak hanya banyak ulama, bahkan Ibnu Taimiyyah, ulama abad 12 yang sering menjadi andalan negeri padang pasir nan kaya minyak itu, turut membuka kemungkinan munculnya ‘aliran’ syahwat lain. Tapi negeri ini lebih memilih membekap suara yang ingin bercakap lain: ah, maaf, perbincangan soal aurat dan syahwat harus dihentikan sebab tenggat. *

More...